Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Buyback Emas Anjlok Jadi Rp2,3 Juta Simak Aturan Pajak dan Daftar Harga

Buyback Emas Anjlok Jadi Rp2,3 Juta Simak Aturan Pajak dan Daftar Harga
Ilustrasi (net)
Kamis, 25 Juni 2026 11:23 WIB

JAKARTA - Pergerakan harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) tidak menunjukkan lonjakan berarti perdagangan Kamis (25/6/2026). Konsumen yang berencana menjual asetnya perlu mencermati tren penurunan harga beli kembali dari pihak produsen.

Data yang mengutip situs Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam hari ini masih dibanderol Rp2.655.000 per gram, angka ini sama sekali tidak berubah dari perdagangan sebelumnya.

Kondisi berbeda terjadi di sektor penjualan oleh masyarakat. Harga buyback emas Antam hari ini anjlok Rp52.000 ke angka Rp2.320.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, keduanya masih memiliki selisih cukup lebar, yakni Rp335.000.

Tarif Pajak Penjualan Emas

Mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian pemotongan:

  • Bagi pemegang NPWP dikenakan potongan 0,25 persen.
  • Bagi konsumen non-NPWP dipatok tarif 0,5 persen.

Daftar Harga Pecahan Emas

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Harga emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Harga emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Ekonomi
wwwwww