Hakim ICC Melawan, Donald Trump Digugat Usai Jatuhkan Sanksi Sepihak
![]() |
| Presiden AS Donald Trump (Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein) |
JAKARTA - Kebijakan sanksi pemerintah Amerika Serikat berujung pada gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan jajaran pejabat senior Amerika lainnya. Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menjadi korban sanksi menyebut tindakan tersebut melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan di New York, AS, Rabu (24/6/2026). Perlawanan ini diinisiasi oleh hakim dari Kanada, Kimberly Prost, hakim dari Uganda, Solomy Balungi Bossa, dan hakim dari Benin, Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou.
Mereka menilai sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar aturan biasa.
"memberikan tekanan ekstra-yudisial," ungkap dokumen pengajuan itu.
Imbas Penyelidikan Kejahatan Perang Israel
Pemerintahan Trump diketahui telah memberlakukan sanksi kepada setidaknya 11 pejabat ICC, termasuk posisi kepala jaksa. Mereka harus menghadapi larangan perjalanan serta pembekuan aset.
Langkah ini disinyalir kuat sebagai pembalasan langsung lantaran ICC melakukan penyelidikan terhadap Israel, sekutu utama AS. Hal ini berkaitan dengan keputusan pengadilan yang merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang, tahun 2024 silam.
Berkas gugatan membedah tujuan sanksi yang dikenakan secara spesifik kepada Prost, Bossa, dan Alapini-Gansou.
"menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta," papar dokumen pengadilan.
Akses Layanan Terputus Total
Para hakim menyoroti dampak ekstrem dari sanksi yang membekukan kehidupan ekonomi mereka. Kartu kredit tidak berfungsi, layanan perbankan tertutup, dan platform online raksasa seperti Amazon dan Google tidak bisa digunakan.
"sama saja dengan hukuman mati finansial," sambung pernyataan di dalam dokumen.
Gugatan berupa dokumen setebal 66 halaman itu secara lugas menuntut agar sanksi dicabut sepenuhnya.
"Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," urai dokumen tersebut.
Selain Donald Trump, para hakim juga menyeret sejumlah nama pejabat penting yang dinilai bertanggung jawab:
- Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio
- Menteri Keuangan, Scott Bessent
- Plt Jaksa Agung, Todd Blanche
- Direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri, Bradley Smith
Sebagai catatan historis, ICC didirikan tahun 2002 sebagai pengadilan pilihan terakhir bagi negara-negara yang tidak memiliki sistem hukum memadai guna menjamin akuntabilitas. Didukung mayoritas negara demokrasi Barat, eksistensi pengadilan ini justru ditolak keras oleh Amerika Serikat, Israel, dan Rusia.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Basket |













