Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

Praktik Lancung Sejak 2024 Terkuak Bea Cukai Juanda Loloskan Ponsel Ilegal

Praktik Lancung Sejak 2024 Terkuak Bea Cukai Juanda Loloskan Ponsel Ilegal
Kortastipidkor Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah MT dan menemukan uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, dokumen aset, perangkat elektronik, serta dokumen terkait impor, Rabu (24/06/2026). (foto: kompas)
Kamis, 25 Juni 2026 10:08 WIB

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan maraton selama delapan jam di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Langkah tegas ini bertujuan mengusut dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi oleh oknum pabean terkait skandal impor 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL. Nilai valuasi barang yang masuk dari kargo udara Bandara Internasional Juanda ini mencapai Rp 235,8 miliar.

Tim penyidik mulai menyisir lokasi pukul 09.00 WIB dan meninggalkan gedung pukul 17.00 WIB. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi memimpin langsung operasi untuk membongkar sirkulasi dana gelap tersebut.

"Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian," ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi.

Pembagian Tugas Penanganan Perkara

Kasus ini dipecah menjadi beberapa klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri fokus pada kejahatan perdagangan, sementara Kortastipidkor mengusut oknum Bea Cukai Juanda.

"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," urainya.

"Kami masih kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan besok kami masih geledah tempat lain," tambahnya.

Penyitaan Aset di Empat Lokasi

Selain Bea Cukai Juanda, penyidik menyasar tiga lokasi di Surabaya dan Sidoarjo:

  • Gudang Kargo Juanda (PT JAS) di Bandara Internasional Juanda (disita 4 kontainer dokumen).
  • Rumah saksi AY di Kelurahan Ketintang, Surabaya (disita perhiasan emas 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, serta 1 dokumen Akta Jual Beli/AJB).
  • Rumah saksi MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya (disita uang tunai Rp 165 juta, 14.200 Dollar Singapura/SGD, 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran, dan slip setoran).
  • Kantor Bea Cukai Juanda (disita 3 kontainer dokumen dan 1 file mirroring aplikasi CEISA).

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin menyampaikan bahwa 50 orang saksi telah diperiksa terkait praktik yang melompati prosedur sejak 2024 hingga awal tahun 2026 ini.

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," papar Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin.

"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," jelasnya.

Terkait tersangka baru, penyidik masih memperkuat bukti. "Sementara belum (ada tersangka baru). Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini. Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," pungkasnya.

Awal Pengungkapan Kasus PT TSL

Pengusutan bermula dari operasi tangkap tangan Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026) di 6 lokasi, termasuk kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dittipideksus menetapkan dua tersangka:

  • DCP alias P: Importir barang bekas tanpa SNI dari China.
  • SJ: Distributor pasar domestik.

Polisi mengamankan barang bukti ilegal senilai Rp 235,08 miliar berupa 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, dan 18.574 unit suku cadang ponsel.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww