Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Indonesia Perketat Pintu Masuk, Dirjen Imigrasi Hendarsam Beri Penjelasan

Indonesia Perketat Pintu Masuk, Dirjen Imigrasi Hendarsam Beri Penjelasan
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Ist)
Kamis, 25 Juni 2026 16:57 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko

KAMBOJA - Pemerintah Indonesia memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di tengah meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara dan mobilitas manusia yang kian kompleks di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan tiga strategi utama Indonesia dalam pengelolaan perbatasan pada forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, 23–25 Juni 2026.

Tiga strategi tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital keimigrasian.

Menurut Hendarsam, ketiga aspek itu menjadi fondasi sistem keimigrasian nasional dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional.

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing, serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia,” kata Hendarsam dalam forum tersebut, Kamis (25/6).

Di sektor pengawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengandalkan pendekatan berbasis analisis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sebelum seseorang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan sistem milik Kepolisian Republik Indonesia.

Hendarsam mencontohkan keberhasilan kolaborasi tersebut dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring di Batam pada Mei 2026 yang melibatkan 210 warga negara asing.

Kasus tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya pertukaran data dan pengawasan lintas instansi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas kriminal yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian.

Di sela forum, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs Australia.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mengusulkan penerapan sistem undian (ballot system) dalam penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja dan berlibur di Australia.

Usulan tersebut dinilai dapat memberikan mekanisme yang lebih transparan dan proporsional dalam mengelola tingginya jumlah peminat program tersebut dari Indonesia.

Dalam forum regional yang sama, Indonesia juga memperoleh mandat sebagai Voluntary Lead Shepherd untuk isu penyelundupan manusia (people smuggling) dalam implementasi Plan of Action DGICM ASEAN.

Penunjukan itu menempatkan Indonesia sebagai negara koordinator dalam mendorong kerja sama kawasan terkait pencegahan dan penanganan penyelundupan manusia.

“Tantangan kejahatan lintas negara tidak bisa diselesaikan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan pertukaran informasi intelijen, penyelarasan kebijakan, dan pemanfaatan teknologi secara bersama,” ujar Hendarsam.

Mandat tersebut mempertegas posisi Indonesia dalam agenda keamanan kawasan, terutama di tengah meningkatnya tantangan migrasi ilegal, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan lintas negara. ***

wwwwww