Skandal Tata Kelola Tambang Jaksa Ungkap Fakta Aliran Dana ke Hery Susanto
![]() |
| TERANCAM 20 TAHUN PENJARA - Terdakwa mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). |
JAKARTA - Daftar panjang kasus rasuah di sektor energi kembali bergulir. Kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 menyeret nama Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang kini didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Hery Susanto terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam. Di hadapan majelis hakim, ia diapit oleh jajaran tim penasihat hukum di sisi kanan dan jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung di sisi kiri.
Modus Menjual Kewenangan
Beberapa jaksa membacakan surat dakwaan secara bergantian. Mereka menegaskan suap tersebut diberikan agar terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk menetapkan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa.
Suap itu bertujuan ganda demi keuntungan korporasi. Pertama, agar terdakwa menyatakan perbuatan maladministrasi atas penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kedua, agar penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Daftar Hitam Penerimaan Rp4,8 Miliar
Apabila ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto mencapai angka fantastis yakni Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). Jaksa merincikan sumber penerimaan berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar tersebut sebagai berikut:
- Suntikan dana dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Setoran dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.
- Sebuah rumah dari Agung Winarno di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).
- Aliran dana dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).
- Penerimaan langsung dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).
- Titipan dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).
Menodai Amanat Reformasi
Kasus ini memicu keprihatinan karena Ombudsman Republik Indonesia sejatinya lahir sebagai anak kandung dari reformasi untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat.
"Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," ungkap Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Atas tindakannya, Hery Susanto bisa dihukum 20 tahun penjara.
"Ada Pasal 12 huruf A, ada Pasal 12 huruf B, ada Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Kalau ancaman pidananya kan Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun," tegas Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair.
Terdakwa dijerat dengan pelanggaran Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ia juga didakwa melanggar Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Beladiri |













