Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Sadis Modus Penyekapan dan Pemasungan Karyawan Percetakan di Senen

Sadis Modus Penyekapan dan Pemasungan Karyawan Percetakan di Senen
Ilustrasi (net)
Senin, 29 Juni 2026 19:00 WIB

JAKARTA – Aksi pemerasan dan penyekapan yang menimpa tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat berakhir setelah polisi membongkar peran tujuh tersangka yang terlibat. Para korban bahkan harus menjalani penderitaan selama 21 hari dengan kondisi kaki dirantai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran masing-masing pelaku. Tersangka AI dan S berperan menyekap dan menagih uang kepada keluarga korban. Sementara MML yang merupakan pemilik percetakan, berperan sebagai otak penyanderaan.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," jelas Roby.

Tersangka lain memiliki peran spesifik, mulai dari AYL yang mengancam mematahkan kaki korban, NHJ yang merakit alat pasung, CML yang melarang pemberian makan, hingga II yang bertugas sebagai admin penerima uang transferan dari keluarga korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa tindakan pelaku sudah melampaui batas dengan adanya unsur pemerasan, penyekapan, hingga pemasungan.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," tutur Reynold, Senin (29/6/2026).

Kini, ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai pasal yang disangkakan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww