DPRD DKI Dorong Kesehatan Mental Jadi Prioritas Layanan Publik
![]() |
| Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. (Ist). |
Selasa, 30 Juni 2026 15:39 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian lebih serius terhadap layanan kesehatan mental masyarakat.
Permintaan tersebut menyusul tingginya angka kunjungan warga ke layanan kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas di Jakarta.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sepanjang 2025 tercatat sekitar 125 ribu kunjungan masyarakat ke layanan kesehatan jiwa. Menurut Elva, angka tersebut menjadi indikator bahwa persoalan kesehatan mental telah menjadi kebutuhan nyata masyarakat dan memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.
"Angka ini menunjukkan kesehatan mental sudah menjadi kebutuhan nyata masyarakat," kata Elva, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai, tingginya jumlah kunjungan tersebut mencerminkan bahwa kesehatan mental kini menjadi salah satu tantangan utama di tengah kehidupan masyarakat perkotaan yang dihadapkan pada berbagai tekanan sosial maupun ekonomi. Karena itu, menurutnya, layanan kesehatan mental tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi bagian utama dalam sistem pelayanan kesehatan.
Elva menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar layanan kesehatan mental memperoleh porsi yang lebih besar dalam kebijakan pembangunan kesehatan daerah. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda).
Menurutnya, selama ini layanan kesehatan mental belum mendapatkan perhatian yang memadai, padahal kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut terus meningkat.
"Kesehatan mental harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan," tegasnya.
Untuk itu, Elva mengusulkan agar Ranperda Siskesda mewajibkan Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan kesehatan mental secara komprehensif, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan mental.
"Harus ada payung hukum yang jelas agar layanan berjalan optimal," tuturnya.
Elva juga mengungkapkan, isu kesehatan mental semula belum tercantum dalam rancangan awal Ranperda Siskesda yang disusun Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama DPRD, substansi mengenai kesehatan mental mulai diakomodasi dalam pembahasan regulasi tersebut. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, Automotif, DKI Jakarta |













