Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Anwar Makarim Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim Pengadilan Tipikor
![]() |
| Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. |
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital di lingkungan pendidikan tinggi berakhir dengan pembelahan opini di tingkat majelis hakim. Mantan menteri pendidikan yang dikenal sebagai tokoh teknologi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, meski salah satu hakim meyakini tidak ada aturan yang dilanggar.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengetuk palu sidang yang menyatakan bahwa mantan pejabat tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Selasa (30/6/2026). Putusan ini didasarkan pada dakwaan subsider terkait Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman fisik, vonis juga mencakup denda Rp1 miliar serta keharusan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar kepada kas negara.
Namun, di balik kepemimpinan sidang yang ketat, Hakim Anggota, Andi Saputra mengajukan argumen hukum yang menolak mentah-mentah konstruksi kasus pidana ini. Ia menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum kehilangan landasan pembuktian yang kuat, khususnya mengenai ada atau tidaknya niat jahat.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut pandangannya, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi pangkal persoalan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai sebuah kejahatan korporasi atau tindakan melawan hukum. Regulasi tersebut dinilai murni sebagai sebuah langkah kebijakan strategis.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Andi Saputra.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa peraturan menteri tersebut sama sekali tidak mengunci atau mengarahkan proyek pada merek dagang tertentu di pasar, melainkan hanya membatasi spesifikasi sistem operasi atau operating system. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan saksi sepanjang persidangan, hakim anggota ini juga menegaskan tidak adanya bukti permufakatan jahat atau samen spanning dengan jajaran birokrat lainnya yang ikut terseret, seperti Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Terkait bukti berupa percakapan kelompok di aplikasi WhatsApp sebelum masa jabatan menteri dimulai, hal itu dianggap tidak mencukupi syarat sebagai kesepakatan kriminal. Jelasnya, obrolan tersebut hanyalah sebuah diskusi persiapan aksi kebijakan atau voorbereidingshandeling jika nantinya terpilih menduduki jabatan publik, bukan sebuah meeting of minds untuk merampok uang negara.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," paparnya.
Perbedaan sudut pandang yang tajam di antara para penegak hukum ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara diskresi kebijakan teknologi dan wilayah tindak pidana korupsi. Kendati argumen pembelaan dari hakim anggota begitu rinci, keputusan mayoritas majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat lantaran skala proyek Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini terlanjur menimbulkan lubang besar pada keuangan negara. Hukuman 10 tahun ini memotong jauh tuntutan awal dari Jaksa, Roy Riady yang sebelumnya menuntut hukuman maksimal hingga 18 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













