Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perketat Pengawasan Internal
![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Imigrasi) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Langkah ini dilakukan di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus pencegahan penyimpangan di lingkungan keimigrasian.
Program tersebut berlangsung dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya pada 1–3 Juli 2026.
Sebanyak 272 peserta yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan internal tidak akan efektif apabila tidak dibangun di atas budaya integritas.
"Integritas dan kepatuhan bukan sekadar memenuhi administrasi. Itu harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat," kata Hendarsam dalam rilisnya, Jumat (3/7).
Menurut Hendarsam, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu layanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi.
Ia meminta seluruh pimpinan satuan kerja memastikan hasil sosialisasi diterapkan dalam sistem kerja masing-masing, mulai dari kepatuhan terhadap standar operasional prosedur hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia mengingatkan bahwa pencegahan tetap menjadi strategi paling efektif dalam pemberantasan korupsi.
Ia meminta seluruh aparatur negara menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
"Kepatuhan terhadap aturan tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus dipraktikkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar Nensi.
Selain KPK, Ditjen Imigrasi menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, penerapan kode etik, hingga optimalisasi mekanisme whistleblowing system.
Menurut Hendarsam, kepatuhan internal tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengawasan administratif.
Evaluasi terhadap pelaksanaan hasil sosialisasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan upaya pencegahan penyimpangan berjalan efektif.
"Kita ingin membangun organisasi yang dipercaya masyarakat karena bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik adalah ukuran utama keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi," katanya.
Penguatan integritas menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang terus didorong Direktorat Jenderal Imigrasi seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta |













