Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jaksa Ungkap Aliran Suap Puluhan Miliar Tiga Pejabat Bea Cukai

Jaksa Ungkap Aliran Suap Puluhan Miliar Tiga Pejabat Bea Cukai
Jum'at, 03 Juli 2026 15:32 WIB

JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terjerat kasus dugaan suap senilai puluhan miliar rupiah. Dana taktis tersebut diduga kuat sebagai pelicin untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari tahapan pengawasan kepabeanan.

Daftar Pejabat Terlibat

Tiga terdakwa dalam perkara ini meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando.

Pemberi Aliran Dana Segar

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Takdir Suhan menyebut aliran dana segar diserahkan langsung oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Proses pemberian suap ini turut melibatkan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi instansi yang sama, Andri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," urainya saat membacakan surat dakwaan, Jumat (3/6/2026).

Rincian Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Dalam uraian dakwaan, ketiga mantan petinggi DJBC tersebut diduga kuat mengantongi suap dengan total nilai mencapai Rp63,59 miliar. Rincian penerimaan itu terbagi atas wujud uang tunai sebesar Rp61,74 miliar serta ragam fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Selain suap pelicin dari satu perusahaan, aparat penegak hukum mendakwa ketiganya menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp15,2 miliar. Dana tambahan ini diduga bersumber dari sejumlah pengusaha importir maupun pebisnis rokok. Khusus untuk terdakwa Orlando Hamonangan, penyidik turut mendakwanya menerima gratifikasi terpisah dengan nilai Rp8,1 miliar.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pasal berlapis.

Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:KONI, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww