Jaksa Ungkap Aliran Suap Puluhan Miliar Tiga Pejabat Bea Cukai
![]() |
JAKARTA - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terjerat kasus dugaan suap senilai puluhan miliar rupiah. Dana taktis tersebut diduga kuat sebagai pelicin untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari tahapan pengawasan kepabeanan.
Daftar Pejabat Terlibat
Tiga terdakwa dalam perkara ini meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando.
Pemberi Aliran Dana Segar
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Takdir Suhan menyebut aliran dana segar diserahkan langsung oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Proses pemberian suap ini turut melibatkan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi instansi yang sama, Andri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," urainya saat membacakan surat dakwaan, Jumat (3/6/2026).
Rincian Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Dalam uraian dakwaan, ketiga mantan petinggi DJBC tersebut diduga kuat mengantongi suap dengan total nilai mencapai Rp63,59 miliar. Rincian penerimaan itu terbagi atas wujud uang tunai sebesar Rp61,74 miliar serta ragam fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Selain suap pelicin dari satu perusahaan, aparat penegak hukum mendakwa ketiganya menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp15,2 miliar. Dana tambahan ini diduga bersumber dari sejumlah pengusaha importir maupun pebisnis rokok. Khusus untuk terdakwa Orlando Hamonangan, penyidik turut mendakwanya menerima gratifikasi terpisah dengan nilai Rp8,1 miliar.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pasal berlapis.
Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | KONI, Beladiri, DKI Jakarta |













