Pengamat Kritik Perpres Transportasi Online, Sebut Perlindungan Pekerja Tebang Pilih
![]() |
| Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan. |
Jum'at, 03 Juli 2026 14:42 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengkritik keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Transportasi Online.
Menurutnya, regulasi yang mengatur batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen tersebut bersifat diskriminatif karena hanya melindungi pengemudi ojek online (ojol) roda dua, sementara pengemudi taksi online roda empat tidak mendapat perlindungan yang sama.
Tigor menilai, substansi aturan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan bagi seluruh pekerja transportasi berbasis aplikasi.
"Judulnya pekerja transportasi online, tapi berlakunya cuma pada ojol. Harusnya yang namanya transportasi online bukan hanya ojol, melainkan roda empat juga. Banyak pengemudi roda empat, taksi online itu gimana? Kok cuma mereka (ojol) doang?" kata Tigor kepada Wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, pengemudi taksi online justru menghadapi beban potongan komisi yang jauh lebih besar dibandingkan pengemudi ojol penumpang.
"Potongan mereka (taksi online) itu sampai 30 persen. Hukum itu tidak boleh diskriminatif, aturan tidak boleh membeda-bedakan orang," tegasnya.
Selain menyoroti substansi regulasi, Tigor juga mempertanyakan minimnya akses publik terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui isi aturan tersebut secara utuh agar dapat mengawasi implementasinya.
"Sampai sekarang saya belum bisa dapat akses Perpres 27 Tahun 2026 tentang pekerja transportasi online ini. Bagaimana aturannya supaya saya bisa baca lebih jelas?" ujarnya.
Tigor juga mengkritik penundaan berulang penerapan regulasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menyampaikan Perpres itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 setelah diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Namun, jadwal pelaksanaannya kemudian diundur menjadi 1 Juli.
"Di 1 Mei Presiden bilang berlaku di 1 Juni, eh tiba-tiba mundur lagi ke 1 Juli. Ada apa? Kenapa? Ini harus diungkapkan," katanya.
Menurut Tigor, pemerintah seharusnya tidak tunduk pada tekanan perusahaan aplikator dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah jangan takut, jangan kalah sama operator atau aplikator. Kan yang pegang aturan dan hak otoritas itu ada di pemerintah. Kenapa harus takut sampai mundur-mundur?" ucapnya.
Ia menilai ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan Perpres tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, termasuk wibawa Presiden sebagai penerbit regulasi.
"Tiga hal itu menurut saya harus diperbaiki. Kalau tidak, nanti pemerintah bisa gawat. Presiden bisa kehilangan wibawa, karena ini kan Peraturan Presiden. Aturannya mundur-mundur, terus tidak jelas karena hanya berlaku untuk ojek online, padahal bunyinya perlindungan pekerja transportasi online," tuturnya.
Sementara itu, polemik mengenai batas maksimal potongan aplikator 8 persen tidak hanya dipersoalkan pengemudi taksi online. Pengemudi ojol yang melayani pengantaran barang dan makanan juga menyampaikan keberatan karena ketentuan tersebut hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang.
Sebagai bentuk protes, mereka menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Salah satu tuntutannya ialah agar ketentuan potongan maksimal 8 persen diberlakukan untuk seluruh layanan transportasi online, termasuk layanan pengantaran barang dan makanan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton |













