Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Raja Juli Tolak Gratifikasi, Amplop Suhardiman Amby Dikembalikan Sebelum OTT

Raja Juli Tolak Gratifikasi, Amplop Suhardiman Amby Dikembalikan Sebelum OTT
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing.
Jum'at, 03 Juli 2026 15:06 WIB

JAKARTA - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan penjelasan usai namanya dikaitkan dengan dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia membenarkan sempat menerima kunjungan dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Selasa (2/6/2026).

Audiensi terbuka tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan tercatat dalam daftar hadir secara resmi. Namun, setelah pertemuan selesai, bupati terkait kedapatan meninggalkan sebuah bungkusan.

"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

Niat awal untuk langsung mengembalikan bungkusan tersebut tertunda lantaran ajudan harus terus mendampingi agenda kementerian, termasuk pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Sekretaris Jenderal Kemenhut kemudian menerbitkan surat tugas resmi Kamis (11/6/2026) agar ajudan bisa berangkat menemui bupati terkait.

Proses pengembalian ini turut dikomunikasikan dengan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudan Kemenhut, Bambang Karyadi, dengan bupati di Polres Kuantan Singingi. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh aparat.

"Jadi Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," urainya.

Ia menyebut langkah pengembalian ini murni sebagai komitmen moral dalam memberantas praktik korupsi dan menolak gratifikasi di lingkungan kementerian. Terkait isu perizinan lahan, Kemenhut memastikan tidak pernah menerbitkan regulasi atau kebijakan apa pun untuk wilayah tersebut.

"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegas Raja Juli.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Riau
wwwwww