Tindak Lanjuti Laporan Perusahaan, Aparat Musnahkan Peralatan Dompeng di Desa Pantai
![]() |
| Jajaran Polsek Kuantan Mudik menertibkan area tambang liar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (2/7/2026). |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
TELUK KUANTAN - Pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan. Jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali menertibkan area tambang liar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (2/7/2026) sore.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan resmi dari pihak PT KTBM yang merasa resah dengan dugaan aktivitas terlarang di dalam wilayah HGU mereka.
Temuan di Lapangan dan Pemusnahan
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Unit Reskrim. Tim bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penyisiran di area tersebut, aparat menemukan fakta-fakta berikut:
- Ditemukan dua unit rakit lanting yang biasa digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal.
- Kondisi rakit sudah tidak beroperasi saat petugas tiba.
- Tidak ditemukan pelaku di lokasi (nihil barang bukti yang diamankan karena pelaku melarikan diri).
Untuk memastikan alat tersebut tidak lagi difungsikan, petugas mengambil langkah tegas. Kedua rakit beserta peralatannya langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Komitmen Tanpa Kompromi
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana melalui bawahannya menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan konsisten di seluruh wilayah hukum mereka. Selain penindakan, petugas juga mengedukasi masyarakat Desa Pantai agar menghentikan aktivitas perusak lingkungan tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga wilayah tetap aman serta terbebas dari praktik PETI," papar AKP Anra Nosa.
Kepolisian sangat mengandalkan informasi dari warga sekitar. Keterlibatan masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai tambang liar.
"Mari bersama-sama kita jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau ke kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya. ***













