SGY Soroti Carut-Marut Industri Reklame Jakarta, Desak Pembenahan Menyeluruh
![]() |
| Pemerhati Jakarta yang juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto (SGY). (Ist). |
Rabu, 08 Juli 2026 12:13 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerhati Jakarta yang juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto (SGY) menyoroti, berbagai persoalan yang masih membayangi industri reklame di DKI Jakarta.
Menurutnya, sektor yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan banyaknya reklame tanpa izin, lemahnya pengawasan, hingga belum konsistennya penegakan hukum.
SGY mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas secara lebih komprehensif dalam ulasan yang akan dipublikasikannya pada pekan depan. Namun, ia memberikan gambaran awal mengenai sejumlah isu yang dinilai perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Industri reklame di Jakarta memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan potensi peningkatan PAD. Namun, di balik potensi tersebut masih terdapat berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan," kata SGY dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang akan diulas lebih mendalam adalah dugaan masih banyaknya reklame dan baliho yang berdiri tanpa izin. Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan konstruksi reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Tak hanya itu, SGY juga menyinggung berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang dinilai dapat mengurangi hak publik atas ruang kota. Ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pengawasan yang lebih efektif dan penegakan aturan yang konsisten.
Di sisi lain, SGY menilai tarif pajak reklame yang mencapai 25 persen juga perlu dievaluasi karena dinilai berpengaruh terhadap iklim usaha. Ia turut menyoroti konsentrasi titik reklame yang hanya terpusat di kawasan tertentu sehingga memicu ketimpangan distribusi dan berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply).
Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah dari sektor pajak. Karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran.
SGY juga menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan reklame pada tiang, jembatan penyeberangan orang (JPO), halte, fasilitas pemerintah, media luar ruang milik pemerintah, hingga aset daerah lainnya apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek fisik, ia menilai masih terdapat persoalan dalam sistem penyelenggaraan reklame, mulai dari mekanisme perizinan, efektivitas pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi yang perlu terus diperbaiki.
Menurut SGY, berbagai instansi memiliki peran strategis dalam tata kelola reklame di Jakarta, di antaranya Satpol PP, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Inspektorat, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Ia menegaskan, akar persoalan industri reklame bukan terletak pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri, melainkan pada lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, serta belum konsistennya penerapan regulasi.
"Sudah saatnya dilakukan sebuah gebrakan besar dalam pembenahan industri reklame di Jakarta. Sistem yang dibangun harus mampu mengendalikan pasokan titik reklame, menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, mewujudkan transparansi perizinan, melakukan pemerataan distribusi lokasi reklame, serta memperkuat sistem pengawasan," ujarnya.
SGY juga berharap BPAD bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) dapat menjalankan peran sebagai regulator utama dalam pengelolaan aset reklame milik daerah. Menurutnya, seluruh penyelenggara reklame, baik pemerintah, BUMD, maupun swasta, harus diperlakukan sama di hadapan regulasi tanpa adanya perlakuan berbeda (equal enforcement).
SGY meyakini pembenahan tersebut akan membawa dampak positif bagi industri reklame di Jakarta, baik dari sisi kepastian hukum maupun peningkatan pendapatan daerah.
"Apabila langkah-langkah tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, saya meyakini industri reklame di Jakarta akan berkembang menjadi industri yang lebih sehat, berkeadilan, dan berdaya saing. Di sisi lain, kondisi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tetap menjaga aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika Kota Jakarta," pungkas SGY. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













