KPK Usut Aliran Dolar Singapura Terkait Suap Pelepasan Lahan HPT di Kuansing
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal mula mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan upaya pemberian amplop dari kepala daerah kepada menteri. Penyelidikan ini menyoroti Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang diduga mengumpulkan uang warga demi meloloskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berikut adalah deretan temuan fakta sementara dari pihak penyidik:
- Terdapat 914 petani yang bernaung di bawah koperasi unit desa (KUD) dimintai uang.
- Pemungutan dana ini berkaitan dengan area lahan seluas 1.828 hektare.
- Seluruh dana yang terkumpul diduga langsung dikonversi ke dalam pecahan mata uang asing.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Seiring berkembangnya pengusutan perkara, muncul indikasi kuat adanya rencana penyerahan amplop berisi uang tersebut dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Pihak berwajib kini fokus menelusuri kaitan valuta asing tersebut dengan rencana penyuapan pejabat pusat.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.
Meski Raja Juli telah secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi, lembaga antirasuah belum bisa memvalidasi bentuk fisik maupun nominal pasti isi dari bungkusan tersebut.
"Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Kami juga belum mengecek isi dari amplop tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Suhardiman telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Melalui pengembangan, penyidik mengendus penerimaan ilegal lain dari sektor kehutanan.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
Skema pungutan liar ini ditengarai memotong langsung hak ekonomi masyarakat kecil di tingkat desa.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya," sambungnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Riau |













