DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Tindak Lanjut Aspirasi Reses
![]() |
| Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji. (Ist). |
Kamis, 09 Juli 2026 14:43 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji mendesak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai dasar bagi pemerintah kota dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap usulan warga dapat direalisasikan secara cepat, terukur, dan tepat sasaran.
Permintaan tersebut disampaikan Ongen dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses tidak boleh berhenti sebatas dokumen administrasi tanpa tindak lanjut yang nyata di lapangan.
"Jangan sampai aspirasi warga hanya berhenti di atas kertas," kata Ongen.
Menurutnya, keberadaan Instruksi Gubernur akan menjadi payung kebijakan yang memperjelas koordinasi antara pemerintah kota dan seluruh OPD dalam menindaklanjuti hasil reses DPRD.
Dengan adanya Ingub, lanjut Ongen, setiap perangkat daerah memiliki dasar yang kuat untuk bergerak lebih cepat dalam merealisasikan kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan melalui wakil rakyat.
"Ingub akan memperkuat koordinasi agar aspirasi warga segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Ongen juga menilai mekanisme tindak lanjut hasil reses perlu diperkuat agar setiap usulan masyarakat memiliki kepastian proses dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi penyerapan aspirasi yang dilakukan DPRD.
Selain menyoroti tindak lanjut hasil reses, Ongen turut mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengamanan aset milik daerah. Ia meminta seluruh aset yang belum tertata segera diberi penanda serta diawasi secara berkala guna mencegah penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Jangan tunggu berdiri bangunan permanen. Pencegahan harus dilakukan sejak dini," tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aset daerah hanya akan menyulitkan pemerintah ketika sengketa telah memasuki proses hukum. Karena itu, langkah antisipatif melalui pendataan, penandaan, dan pengawasan rutin harus menjadi prioritas agar aset milik Pemprov DKI tetap terlindungi. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













