Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, 6 Kelompok Ini Diusulkan Tetap Gratis
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Kamis, 09 Juli 2026 15:14 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi kajian penambahan enam golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari skema penyesuaian tarif Transjakarta yang saat ini masih dibahas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pembahasan perluasan penerima manfaat telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, jika nantinya terjadi penyesuaian tarif Transjakarta, pemerintah akan memastikan kelompok masyarakat yang rentan tetap memperoleh perlindungan melalui layanan transportasi gratis.
"Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir. Yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," Pram kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Pram menjelaskan, Pemprov DKI masih menghitung kelompok masyarakat yang dinilai layak memperoleh tambahan fasilitas transportasi gratis di luar kelompok yang selama ini telah menerima manfaat.
"Nah kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan," ujarnya.
Ia menegaskan keputusan mengenai penambahan golongan penerima layanan gratis akan diumumkan setelah proses kajian selesai.
"Apakah itu nanti menjadi tambah enam dan sebagainya, segera akan diputuskan," ucapnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi 16 golongan masyarakat untuk menggunakan layanan transportasi umum yang disediakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, mengatakan usulan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis merupakan salah satu rekomendasi DTKJ dalam pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta.
Menurutnya, perluasan cakupan penerima manfaat diharapkan dapat menjaga akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap transportasi publik sekaligus mengurangi beban ekonomi mereka.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan Gratis pada 16 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan enam golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan," tutur Sugihardjo.
Enam golongan yang diusulkan memperoleh layanan transportasi umum gratis meliputi pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran yang masih dalam masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.
Apabila usulan tersebut disetujui, jumlah penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta akan semakin bertambah sebagai upaya menjaga keterjangkauan akses transportasi publik di tengah rencana penyesuaian tarif Transjakarta. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













