Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Ditahan KPK
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono.
Kamis, 09 Juli 2026 16:50 WIB

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Maruf Cahyono (MC) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini menyusul pemeriksaan intensif selama enam jam lebih terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Maruf tampak dengan tangan diborgol besi. Sembari digiring petugas menuju mobil tahanan KPK, ia menyempatkan diri memberikan keterangan singkat kepada awak media.

"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ungkap Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (9/7/2026).

Fakta Kasus Gratifikasi Setjen MPR

Tersangka diduga menerima gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Dalam waktu dekat, pihak KPK segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail penahanan serta konstruksi utuh perkaranya.

Jejak Waktu Penanganan Perkara:

  • Jumat (20/6/2025): KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait kasus ini.
  • Kamis (3/7/2025): KPK menetapkan identitas tersangka, yakni Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
  • Kamis (25/6/2026): Maruf diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
  • Kamis sore (9/7/2026): Maruf resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww