Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Ditahan KPK
![]() |
| Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. |
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Maruf Cahyono (MC) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini menyusul pemeriksaan intensif selama enam jam lebih terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Maruf tampak dengan tangan diborgol besi. Sembari digiring petugas menuju mobil tahanan KPK, ia menyempatkan diri memberikan keterangan singkat kepada awak media.
"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ungkap Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (9/7/2026).
Fakta Kasus Gratifikasi Setjen MPR
Tersangka diduga menerima gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Dalam waktu dekat, pihak KPK segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail penahanan serta konstruksi utuh perkaranya.
Jejak Waktu Penanganan Perkara:
- Jumat (20/6/2025): KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait kasus ini.
- Kamis (3/7/2025): KPK menetapkan identitas tersangka, yakni Maruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
- Kamis (25/6/2026): Maruf diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
- Kamis sore (9/7/2026): Maruf resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













