Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Diperiksa Belasan Jam, Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung

Diperiksa Belasan Jam, Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna. (foto: kejagung)
Sabtu, 18 Juli 2026 14:14 WIB

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah menyelesaikan pemeriksaan selama belasan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang. Meski berstatus tersangka, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadapnya seusai pemeriksaan tahap dua dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tersebut.

Kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya dicecar belasan pertanyaan sejak pagi hingga malam. "Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya, tidak ada penahanan hari ini," bebernya, Sabtu (18/7/2026).

Hotman membantah tudingan mengenai penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian. "Menyangkut duit, itu tidak ada," tandasnya. Ia juga meluruskan status aset rumah di Sentul dan usaha penukaran uang yang sebelumnya digeledah oleh penyidik. "Sejak 2022 rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto, termasuk renovasi. Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik," terangnya.

Pihak pembela menyoroti kejanggalan penetapan tersangka, mengingat kasus Asabri sudah bergulir ke pengadilan jauh sebelum kliennya dilantik pada Januari 2022.

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penahanan adalah mutlak kewenangan penyidik. Ia memastikan kliennya baru dipanggil satu kali untuk kasus Asabri periode 2020-2024. "Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” paparnya.

Anang juga membenarkan adanya dua perkara lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan utang anak usaha PT Krakatau Steel, yang masih ditangani Polri dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Untuk dua perkara itu masih dikembangkan oleh penyidik Polri," tutupnya.

***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww