Tragedi Sibolangit Jadi Alarm, Pengamat Desak Penertiban Truk ODOL
![]() |
| Kecelakaan beruntun di Jalan Medan-Berastagi, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Ist). |
Sabtu, 18 Juli 2026 14:36 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Medan-Berastagi, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memicu sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menilai, pemerintah belum serius menghentikan praktik kendaraan angkutan yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Tigor, kecelakaan yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB itu diduga dipicu truk bermuatan produk air minum dalam kemasan yang mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun di KM 44-45 Medan-Berastagi. Truk kemudian menghantam delapan kendaraan lain yang terdiri atas tujuh mobil dan satu sepeda motor. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Tigor mengatakan, kecelakaan akibat rem blong yang melibatkan truk angkutan barang terus berulang karena banyak kendaraan tidak lagi memenuhi standar laik jalan. Menurutnya, modifikasi dimensi kendaraan dan kelebihan muatan membuat sistem pengereman tidak mampu bekerja optimal, terutama saat melintasi jalan menurun.
"Masalah kecelakaan yang dipicu truk ODOL sudah sering terjadi dan terus berulang karena pembiaran berupa tidak adanya penegakan aturan hukum oleh pemerintah. Pembiaran ini membuat operator maupun perusahaan pengguna angkutan logistik merasa aman melanggar aturan dengan menggunakan truk ODOL," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa truk yang mengalami rem blong diduga mengangkut produk air minum dalam kemasan. Berdasarkan penelusurannya melalui sejumlah media dan media sosial, kendaraan tersebut diduga membawa produk bertuliskan AQUA. Namun, Tigor menegaskan informasi tersebut masih perlu dipastikan kebenarannya.
"Semoga saja saya salah melihat dan itu bukan truk ODOL serta bukan mengangkut air minum dalam kemasan AQUA," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan dirinya saat ini tengah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tirta Investama selaku produsen AQUA serta Kementerian Perhubungan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mendorong penghentian praktik penggunaan truk ODOL yang dinilai telah merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, praktik truk ODOL tidak hanya memicu kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dengan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp43 miliar setiap tahun. Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menegakkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.
Tigor menegaskan, gugatan yang diajukannya merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan maupun pemerintah agar tidak lagi membiarkan praktik penggunaan truk ODOL yang dinilainya telah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Olympic |













