Putus Rantai Korupsi Pilkada, KPK Dorong Pemerintah Tanggung Biaya APK
![]() |
| Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani diperiksa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp 2,93 miliar. (foto: antara foto/fakhri hermansyah/foc) |
JAKARTA - Tingginya biaya operasional selama masa pemilihan umum mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memutus rantai korupsi pasca-pemilu, KPK mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai alat peraga kampanye (APK) para kandidat.
Gagasan ini dinilai relevan mengingat tingginya angka penindakan hukum terhadap kepala daerah yang baru menjabat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memandang keterlibatan negara dalam pembiayaan APK mampu menekan beban pengeluaran peserta pemilu.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," tutur Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Tutup Celah Pendanaan Ilegal
Budi merinci bahwa siklus korupsi kepala daerah sering kali berawal dari upaya menutupi modal kampanye. Demi mengamankan suara dan membangun dukungan, para calon kerap mencari jalan pintas untuk mendapatkan suntikan dana.
"Muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," bebernya terkait realitas politik saat ini.
Subsidi APK dari negara diyakini bisa menjadi instrumen pencegahan yang efektif. Dengan berkurangnya biaya pengadaan logistik, kandidat tidak perlu berutang budi kepada pihak sponsor yang berpotensi meminta imbalan proyek di kemudian hari.
"Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," lanjut Budi.
Daftar Hitam Kepala Daerah 2025-2026
KPK menilai esensi pemilu sering kali bergeser menjadi adu kekuatan modal. Menurut Budi, hal ini menyingkirkan elemen penting seperti rekam jejak, integritas, dan kapasitas gagasan seorang calon pemimpin.
Peringatan KPK ini bukan tanpa alasan. Sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, lembaga tersebut telah menetapkan 15 kepala daerah pemenang Pilkada 2024 sebagai tersangka dugaan korupsi dengan beragam modus operasi.
Deretan pejabat yang ditangkap pada 2025 meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Tren ini berlanjut pada 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, hingga Bupati Sukoharjo Etik Suryani. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













