Pengacara Don Ritto Bantah 74 Kg Emas di Sentul Milik Eks Jampidsus
![]() |
| Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (foto: antara/fakhri hermansyah) |
JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto memberikan klarifikasi mengenai penyitaan aset oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penggeledahan tersebut menyasar sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang teridentifikasi sebagai milik mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengonfirmasi bahwa kliennya memang menggunakan rumah tersebut. Namun, ia membantah keras bahwa aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di sana adalah milik Febrie.
"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya tidak pernah dipakai Pak Febrie. Tapi tahun 2023 dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan," beber Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Alasan Operasional Yayasan Pendidikan
Handika memaparkan bahwa peminjaman rumah tersebut murni untuk kepentingan cadangan operasional yayasan dakwah dan pendidikan. Yayasan tersebut menaungi 700 santri asal Papua dan Maluku yang belajar di sebuah pesantren di kawasan Banten.
Mengenai temuan brankas di dalam rumah, Handika menyatakan fasilitas itu dibangun atas inisiatif kliennya setelah mengantongi izin dari pemilik rumah.
"Tahun 2024 Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," jelasnya.
Aliran Dana Proyek Dermaga
Selain properti di Sentul, aparat penegak hukum juga menyasar sejumlah lokasi bisnis yang dikelola oleh Don Ritto. Beberapa di antaranya adalah Koin Money Changer dan kafe de'Clan Signature di Cipete. Dari kedua lokasi bisnis ini, polisi menyita uang tunai puluhan miliar rupiah serta belasan mata uang asing senilai Rp7,2 miliar.
Terkait asal-usul uang bernilai fantastis tersebut, Handika menyebut dana itu merupakan modal kerja sama proyek infrastruktur.
"Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," paparnya saat berada di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Saat ini, status Don Ritto telah resmi menjadi tersangka TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













