Sita 74 Kg Emas di Kasus Febrie, Ahli Sebut Ada Modus Aset Tanpa Nama
![]() |
| Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (arif firmansyah) |
JAKARTA - Temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari tangan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memicu reaksi dari berbagai pihak. Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein menyebut temuan ini memperkuat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Barang bukti tersebut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi gerai penukaran uang, Cafe de'Clan Signature di Cipete, hingga kediaman Febrie di Sentul.
"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan," terang Yunus, Sabtu (18/7/2026).
Kejanggalan Penyimpanan Aset
Yunus yang pernah menjabat sebagai Kepala PPATK ini menjelaskan bahwa penyembunyian aset melalui nama orang lain atau yayasan merupakan modus klasik. Ia juga mempertanyakan asal usul aset tersebut jika memang diklaim sebagai milik pribadi.
"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," paparnya.
Cara penyimpanan harta oleh tersangka juga dinilai tidak wajar. Yunus menyoroti keberadaan brankas yang disembunyikan secara khusus.
"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," ucapnya.
Atensi Presiden Prabowo
Pengusutan kasus yang menjerat Febrie ini telah mendapat perhatian dari pimpinan negara. Kepolisian memastikan penetapan tersangka dilakukan secara transparan melalui proses gelar perkara.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, seusai penggeledahan di kawasan Cipete, Rabu (8/7/2026). ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













