Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Sita 74 Kg Emas di Kasus Febrie, Ahli Sebut Ada Modus Aset Tanpa Nama

Sita 74 Kg Emas di Kasus Febrie, Ahli Sebut Ada Modus Aset Tanpa Nama
Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (arif firmansyah)
Sabtu, 18 Juli 2026 21:42 WIB

JAKARTA - Temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari tangan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memicu reaksi dari berbagai pihak. Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein menyebut temuan ini memperkuat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Barang bukti tersebut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi gerai penukaran uang, Cafe de'Clan Signature di Cipete, hingga kediaman Febrie di Sentul.

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan," terang Yunus, Sabtu (18/7/2026).

Kejanggalan Penyimpanan Aset

Yunus yang pernah menjabat sebagai Kepala PPATK ini menjelaskan bahwa penyembunyian aset melalui nama orang lain atau yayasan merupakan modus klasik. Ia juga mempertanyakan asal usul aset tersebut jika memang diklaim sebagai milik pribadi.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," paparnya.

Cara penyimpanan harta oleh tersangka juga dinilai tidak wajar. Yunus menyoroti keberadaan brankas yang disembunyikan secara khusus.

"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," ucapnya.

Atensi Presiden Prabowo

Pengusutan kasus yang menjerat Febrie ini telah mendapat perhatian dari pimpinan negara. Kepolisian memastikan penetapan tersangka dilakukan secara transparan melalui proses gelar perkara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, seusai penggeledahan di kawasan Cipete, Rabu (8/7/2026). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww