Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  e-Sports

Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa

Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa
Suasana sidang permohonan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Kamis, 23 Juli 2026 16:25 WIB

JAKARTA - Perjalanan kasus hukum dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menemui babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Hal tersebut membuat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dan dinyatakan batal demi hukum.

Ketidakpastian Pasal Dakwaan

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim membeberkan bahwa Penuntut Umum mencantumkan delik yang sama dari dua rezim undang-undang berbeda secara alternatif. Diketahui, Dokter Tifa didakwa menggunakan perpaduan pasal dari KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang ITE.

"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama," terang majelis hakim saat membacakan putusan.

Hakim menegaskan bahwa kelengkapan, kejelasan, dan kecermatan adalah unsur mutlak dalam menyusun dakwaan. Tanpa itu, terdakwa akan kesulitan memahami perbuatannya secara utuh. Batalnya surat dakwaan ini otomatis menghentikan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Komitmen Kawal Kebenaran

Dokter Tifa yang hadir dalam persidangan langsung memberikan tanggapan usai putusan dibacakan. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menerima nota keberatannya.

"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," tegasnya.

Ia meyakini bahwa putusan ini tidak akan menghentikan langkahnya dalam mengawal persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, kepastian terkait dokumen pejabat negara adalah hal krusial bagi bangsa.

"Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," tutup Tifa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:e-Sports
wwwwww