6 Anak NTT Terpapar Radikalisme, DP3AP2KB: Lewat Gim Online
![]() |
| Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena didampingi Kadis DP3AP2KB NTT Iien Adriany, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/6/2026). |
JAKARTA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Timur, Iien Adriany menyampaikan bahwa enam anak di wilayahnya teridentifikasi terpapar paham radikalisme. Berdasarkan penelusuran, keenam anak tersebut terpapar melalui aplikasi permainan dalam jaringan atau gim online.
"Saat ini 6 anak itu yang sudah positif terpapar. Ini diidentifikasi dari anak-anak yang terpapar itu ternyata, mereka menggunakan aplikasi gim. Jadi bukan anak yang nakal," ujar Iien, dilansir detikBali, Jumat (24/7/2026).
Penerbitan Peraturan Gubernur
Temuan kasus tersebut mendasari langkah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini mengingat kasus yang terungkap di lapangan diibaratkan sebagai fenomena gunung es.
"Mengapa Pak Gub sampai mengeluarkan pergub berkaitan dengan terorisme? Karena saat ini sudah ada enam anak NTT yang sudah terpapar itu dan itu seperti fenomena gunung es. Jadi yang muncul itu sedikit, kami nggak tahu di bawahnya berapa banyak," jelas Iien.
Menindaklanjuti aturan tersebut, dinas terkait mulai menggalakkan sosialisasi ke berbagai sekolah guna membentengi anak-anak dari potensi penyusupan paham radikal melalui platform digital.
Latar Belakang Anak dan Sinergi Pengawasan
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menerangkan bahwa anak-anak yang terpapar tidak berasal dari kelompok tertentu saja. Mereka tercatat memiliki latar belakang keyakinan yang beragam serta berasal dari keluarga yang relatif berkecukupan dan harmonis.
Pemerintah daerah berharap regulasi baru ini mampu menutup celah masuknya pengaruh terorisme di tengah masyarakat. Laka Lena juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan bersama.
"Untuk mencegah hal itu dan berdasarkan masukan dari ibu kadis dan yang lain, kami membuat pergub ini agar seluruh pihak pemerintah bersama semua pihak terkait untuk bersama-sama memastikan kehidupan anak-anak kita bisa terhindar dan pengaruh dari pengaruh dan terpapar dari terorisme. Terutama dari media digital atau dari tempat lainnya," tegas Laka Lena.
Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah menargetkan nihilnya kasus anak terpapar radikalisme di masa mendatang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | e-Sports, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur |













