Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Kabulkan Gugatan Warga, MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Kabulkan Gugatan Warga, MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet. (credit: pexels.com/cottonbro)
Jum'at, 24 Juli 2026 07:52 WIB

JAKARTA – Penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan tersedianya opsi layanan yang menjamin sisa paket data tetap bisa digunakan meskipun masa aktifnya telah habis.

Gugatan Terhadap UU Cipta Kerja

Keputusan penting ini lahir dari sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix yang merasa haknya sebagai konsumen belum terlindungi maksimal oleh Undang-Undang Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo di hadapan peserta sidang.

Sisa Data Sebagai Hak Milik

Menurut pertimbangan majelis hakim, sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena didapatkan konsumen melalui transaksi pembayaran yang sah. Penghangusan paket tanpa perlindungan dianggap melanggar hak atas kepemilikan pribadi yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa kuota yang belum terpakai harus bisa digunakan hingga habis. "Tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," terangnya.

Alternatif Layanan Konsumen

Meski demikian, putusan ini tidak memaksa operator untuk memberlakukan semua paket tanpa batas waktu. Perusahaan telekomunikasi tetap diizinkan menawarkan beragam skema, asalkan memberikan pilihan perlindungan bagi konsumen prabayar maupun pascabayar.

Opsi perlindungan yang direkomendasikan mencakup sistem rollover atau akumulasi, kompensasi, perpanjangan otomatis, hingga pengembalian dana (refund). MK juga menginstruksikan pemerintah untuk menyusun formula tarif layanan yang menyesuaikan perkembangan zaman dengan melibatkan lembaga konsumen. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co, liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwww