Kabulkan Gugatan Warga, MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
![]() |
| Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet. (credit: pexels.com/cottonbro) |
JAKARTA – Penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan tersedianya opsi layanan yang menjamin sisa paket data tetap bisa digunakan meskipun masa aktifnya telah habis.
Gugatan Terhadap UU Cipta Kerja
Keputusan penting ini lahir dari sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix yang merasa haknya sebagai konsumen belum terlindungi maksimal oleh Undang-Undang Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo di hadapan peserta sidang.
Sisa Data Sebagai Hak Milik
Menurut pertimbangan majelis hakim, sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena didapatkan konsumen melalui transaksi pembayaran yang sah. Penghangusan paket tanpa perlindungan dianggap melanggar hak atas kepemilikan pribadi yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa kuota yang belum terpakai harus bisa digunakan hingga habis. "Tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," terangnya.
Alternatif Layanan Konsumen
Meski demikian, putusan ini tidak memaksa operator untuk memberlakukan semua paket tanpa batas waktu. Perusahaan telekomunikasi tetap diizinkan menawarkan beragam skema, asalkan memberikan pilihan perlindungan bagi konsumen prabayar maupun pascabayar.
Opsi perlindungan yang direkomendasikan mencakup sistem rollover atau akumulasi, kompensasi, perpanjangan otomatis, hingga pengembalian dana (refund). MK juga menginstruksikan pemerintah untuk menyusun formula tarif layanan yang menyesuaikan perkembangan zaman dengan melibatkan lembaga konsumen. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co, liputan6.com |
| Kategori | : | Nasional |













