Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Ramai Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Kakorlantas Buka Suara

Ramai Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Kakorlantas Buka Suara
Ban gundul sepeda motor. (liputan6.com/ septian pamungkas)
Jum'at, 24 Juli 2026 08:06 WIB

JAKARTA - Narasi mengenai ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp250 ribu bagi pengguna ban motor gundul beredar luas di media sosial. Isu ini memicu perbincangan hangat, seolah-olah pihak kepolisian baru saja merilis kebijakan lalu lintas yang sangat ketat.

Pihak kepolisian segera meluruskan informasi yang terpotong tersebut. Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo menyatakan bahwa unggahan yang menyebut itu sebagai aturan baru adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa ketentuan kelayakan kendaraan bermotor di jalan raya sudah ditegakkan belasan tahun lalu lewat UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi Maksimal, Bukan Tarif Otomatis

"Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," jelas Wibowo, Kamis (23/7/2026).

Ia merinci, Pasal 285 ayat (1) undang-undang tersebut memang memuat ancaman kurungan hingga satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Namun, nominal tersebut merupakan batas denda maksimal yang ditetapkan pengadilan, bukan tarif otomatis yang langsung dikenakan di lapangan.

Di tempat terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin turut mengonfirmasi kebohongan informasi tersebut. Ia mengingatkan warga untuk lebih fokus pada keselamatan berlalu lintas ketimbang panik terhadap hoaks. "Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," pesannya.

Kenali Batas Usia dan Kondisi Ban

Secara teknis, ban gundul memang melanggar standar keselamatan. PP Nomor 55 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar daya cengkeram kendaraan tetap optimal.

Pengendara dapat mengenali waktu pergantian ban melalui empat ciri utama. Tanda paling jelas adalah saat alur ban mulai menipis dan permukaannya sejajar dengan indikator TWI. Selanjutnya, perhatikan apakah ada retakan halus atau benjolan yang mengindikasikan kerusakan struktur dalam ban.

Faktor usia juga sangat menentukan. Ban yang tersimpan atau terpakai lebih dari lima tahun akan mengeras dan sebaiknya diganti. Terakhir, jika ban sudah mengalami sobekan besar atau tambalan berulang kali, kemampuannya menahan tekanan angin akan menurun drastis dan berisiko pecah di tengah perjalanan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwww