Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  e-Sports

Tersandung Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Tersandung Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kejati Jatim
Singa putih jantan (Panthera leo) bernama Zeus berumur 1,5 tahúr bersama singa betina bernama Kiara berumur 1 tahun berada di kandang Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur (15/12/2024). (Foto: Dok. Antara/ Didik Suhartono)
Jum'at, 24 Juli 2026 15:27 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional dan pakan hewan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) senilai Rp10,2 miliar kini berada di bawah penanganan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan eks Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan periode 2016 hingga 2024.

Penetapan status tersangka tersebut memicu respons keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu, mengingat praktik ini diduga telah berlangsung selama delapan tahun.

"Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa," tegasnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Modus Anggaran Fiktif

Langkah tegas Kejati Jawa Timur dituangkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja menjelaskan bahwa tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan hingga kepentingan pribadi.

"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," papar Punia, Kamis (23/7/2026).

Dalam melancarkan aksinya, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting dan Finance, STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus merekayasa dokumen pertanggungjawaban operasional fiktif. Punia membeberkan, pengeluaran kas yang tidak sah pada rentang 2023 hingga 2024 juga mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan, MN.

Berdasarkan audit investigatif sementara dari BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Dampak Ekologis dan Penahanan Tersangka

Kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar berskala finansial. Rajiv menyoroti dampak biologis yang menyebabkan fasilitas KBS kotor, rusak, serta kondisi satwa yang kurus dan mati akibat tidak mendapatkan perawatan layak.

"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa," gerutunya.

Rajiv juga mengingatkan bahwa KBS merupakan lembaga konservasi ex situ yang terikat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka CA saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:e-Sports, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww