Langgar Aturan Pasar Digital, Denda Rp18 Triliun Google Pancing Amarah Trump
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Keputusan Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun kepada Google memicu reaksi keras dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Denda senilai 890 juta euro tersebut dijatuhkan karena raksasa teknologi itu dianggap melanggar aturan antimonopoli yang berlaku di kawasan yang terdiri atas 27 negara tersebut.
Sebagai bentuk pembelaan terhadap perusahaan asal negaranya, Trump langsung mengancam akan memberikan tarif tambahan kepada Uni Eropa. Melalui unggahan di media sosial Truth Social, ia menyebut tindakan blok tersebut sangat mahal, ilegal, dan tidak etis. Ia bahkan menyamakan keputusan denda itu dengan perampokan terhadap korporasi Amerika Serikat.
"Segera mulai Penyelidikan 301," cetusnya.
Penyelidikan yang dimaksud adalah penerapan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Aturan hukum ini memungkinkan pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap negara asing yang dianggap menerapkan praktik bisnis diskriminatif. Trump berjanji tidak akan tinggal diam dan segera merealisasikan ancaman tarif baru tersebut.
"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," tandasnya.
Hukuman dari Komisi Eropa yang diumumkan, Kamis (23/7/2026) ini didasarkan pada Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Ini menjadi sanksi pertama bagi Google di bawah payung hukum yang mengatur operasional platform digital dominan tersebut.
Otoritas Eropa memecah hukuman menjadi dua ketetapan. Rinciannya meliputi denda senilai 460 juta euro akibat praktik Google yang mengistimewakan layanan internal mereka, seperti pencarian belanja, transportasi, olahraga, dan hotel. Sanksi tambahan senilai 430 juta euro turut dikenakan karena perusahaan mencegah pengembang aplikasi mempromosikan harga yang lebih murah di luar Google Play Store.***













