Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Sentil Kejagung, Mahfud MD Bandingkan Tersangka Menteri dan Jaksa

Sentil Kejagung, Mahfud MD Bandingkan Tersangka Menteri dan Jaksa
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Juli 2026 14:39 WIB

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan respons kritis terhadap jalannya penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kritik tersebut mengerucut pada fakta bahwa mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut luput dari pemakaian borgol dan rompi tahanan layaknya prosedur standar tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Mahfud di sela agendanya, Sabtu (25/7/2026).

Kritik Terhadap Kelalaian Teknis

Mahfud menggarisbawahi bahwa meski tidak ada sanksi hukum tertulis terkait absennya rompi, hal ini tetap menjadi preseden buruk bagi citra Kejagung. Ia menilai insiden tersebut memperlihatkan kesan tebang pilih dalam memperlakukan tahanan.

"Kelalaian dari Kejaksaan Agung mempertontonkan satu diskriminasi," ucap Mahfud.

Ia merujuk pada sejarah penanganan kasus sebelumnya di mana pejabat setingkat menteri sekalipun tetap diwajibkan mematuhi aturan pengenaan atribut tahanan saat diekspos ke hadapan publik.

Bantahan Isu Kriminalisasi

Selain mengkritik atribut penahanan, Mahfud juga menyoroti isu kriminalisasi yang dilemparkan oleh pihak tersangka ke publik. Ia menilai ucapan tersebut hanyalah dalih yang kerap dipakai agar terlihat sebagai korban dari konspirasi.

"Semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'," bebernya.

Ia menyamakan taktik ini dengan pola perubahan perilaku atau gaya busana tersangka tindak pidana yang lazim terjadi, semata-mata demi membangun persepsi bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

Rasionalisasi Pemindahan Rutan

Merespons kebijakan Kejagung yang menitipkan Febrie ke rumah tahanan milik KPK, Mahfud memandang langkah tersebut sah dan terukur. Lokasi penahanan secara undang-undang tidak terpaku pada satu instansi, melainkan mencakup rutan Polri, Kejagung, hingga lembaga antirasuah.

"Menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," pungkasnya.

Pemilihan KPK dinilai krusial untuk menjamin independensi pengawasan harian terhadap tersangka, sekaligus menepis keraguan masyarakat bahwa tersangka bisa saja mendapatkan akses kebebasan secara diam-diam jika ditahan di lingkungan internal Kejagung.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww