Sentil Kejagung, Mahfud MD Bandingkan Tersangka Menteri dan Jaksa
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). |
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan respons kritis terhadap jalannya penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kritik tersebut mengerucut pada fakta bahwa mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut luput dari pemakaian borgol dan rompi tahanan layaknya prosedur standar tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Mahfud di sela agendanya, Sabtu (25/7/2026).
Kritik Terhadap Kelalaian Teknis
Mahfud menggarisbawahi bahwa meski tidak ada sanksi hukum tertulis terkait absennya rompi, hal ini tetap menjadi preseden buruk bagi citra Kejagung. Ia menilai insiden tersebut memperlihatkan kesan tebang pilih dalam memperlakukan tahanan.
"Kelalaian dari Kejaksaan Agung mempertontonkan satu diskriminasi," ucap Mahfud.
Ia merujuk pada sejarah penanganan kasus sebelumnya di mana pejabat setingkat menteri sekalipun tetap diwajibkan mematuhi aturan pengenaan atribut tahanan saat diekspos ke hadapan publik.
Bantahan Isu Kriminalisasi
Selain mengkritik atribut penahanan, Mahfud juga menyoroti isu kriminalisasi yang dilemparkan oleh pihak tersangka ke publik. Ia menilai ucapan tersebut hanyalah dalih yang kerap dipakai agar terlihat sebagai korban dari konspirasi.
"Semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'," bebernya.
Ia menyamakan taktik ini dengan pola perubahan perilaku atau gaya busana tersangka tindak pidana yang lazim terjadi, semata-mata demi membangun persepsi bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Rasionalisasi Pemindahan Rutan
Merespons kebijakan Kejagung yang menitipkan Febrie ke rumah tahanan milik KPK, Mahfud memandang langkah tersebut sah dan terukur. Lokasi penahanan secara undang-undang tidak terpaku pada satu instansi, melainkan mencakup rutan Polri, Kejagung, hingga lembaga antirasuah.
"Menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pemilihan KPK dinilai krusial untuk menjamin independensi pengawasan harian terhadap tersangka, sekaligus menepis keraguan masyarakat bahwa tersangka bisa saja mendapatkan akses kebebasan secara diam-diam jika ditahan di lingkungan internal Kejagung.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













