Usut Kasus Rejang Lebong, KPK Temukan Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur pengembangan penyidikan dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang kini merembet menjadi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perluasan kasus tersebut bermula dari jejak penerimaan dana yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak luar selain tersangka yang sudah ditahan.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," papar Budi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Indikasi aliran dana dari pihak swasta lain tersebut menjadi kunci pembuka bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar instansi di Kota Bengkulu. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu, urainya merincikan asal mula pengembangan kasus.
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (9/3/2026) lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, tim lembaga antirasuah mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek. Sehari berselang, Selasa (10/3/2026), KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga bermufakat jahat dalam praktik ijon proyek tahun anggaran 2025–2026. Muhammad Fikri Thobari diduga meminta komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen kepada ketiga pihak swasta untuk mendanai sejumlah kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). Beranjak dari konstruksi awal tersebut, KPK mengumumkan pengembangan perkara, Senin (20/7/2026), meski belum menetapkan tersangka baru. Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, Minggu (26/7/2026). Sasaran penggeledahan meliputi kantor dan rumah pihak swasta di sektor alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari rumah Noprisman, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Bengkulu |













