Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Oknum Polisi Perampok Toko Emas Resmi Dipecat

Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Oknum Polisi Perampok Toko Emas Resmi Dipecat
Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rabu, 29 Juli 2026 11:12 WIB

JAKARTA - Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan memecat Briptu MZ melalui putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pasca insiden perampokan toko emas di kawasan Tapaktuan. Keputusan ini diresmikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (28/7/2026) di Bidpropam Polda Aceh. Majelis etik memastikan bahwa perbuatan anggota tersebut dilakukan secara terencana dan telah mencoreng martabat kepolisian, sehingga sanksi administratif berupa pemecatan menjadi keputusan mutlak yang diterima pelaku tanpa perlawanan banding.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Aceh merespons cepat dan berhasil menangkap Briptu MZ dalam waktu kurang dari 24 jam. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan senjata api organik kepolisian saat melancarkan aksinya, yang kemudian diperkuat oleh temuan CCTV serta keterangan para saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada Rabu (29/7/2026) menerangkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meresahkan masyarakat luas. Penjatuhan sanksi pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal krusial dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Bulang Bayu Samudra tersebut membedah seluruh kronologi persangkaan hingga barang bukti secara transparan.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Lebih lanjut, penyidikan kasus pidana Briptu MZ saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Proses hukum berjalan berdampingan dengan putusan etik guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian di wilayah tersebut. Penegakan hukum dipastikan berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan tersangka di mata hukum.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww