Banderol Emas Antam Turun ke Level Rp2.601.000, Pecahan Terkecil Rp1.350.500
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Kabar terbaru datang dari pasar logam mulia dalam negeri. Harga emas produksi Antam mencatatkan pelemahan senilai Rp12.000, sehingga menempatkan harga jual pecahan satu gram di posisi Rp2.601.000 hari ini, Rabu (29/7/2026).
Pergerakan angka ini menjadi informasi penting bagi para pemilik portofolio aset, mengingat banderol emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah sesuai sentimen yang menggerakkan pasar komoditas.
Skema Potongan Pajak Transaksi
Selain pergeseran harga dasar, hal krusial lain yang memengaruhi akumulasi nilai investasi adalah penerapan pajak. Berdasarkan panduan resmi dari pengelola, setiap transaksi pembelian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas.
Aturan perpajakan yang lebih spesifik juga berlaku untuk warga yang ingin mencairkan kepemilikan emasnya menjadi uang tunai.
"Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen," rilis laman Logam Mulia.
Potongan kewajiban negara tersebut nantinya akan dipangkas secara otomatis dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan di gerai penjualan.
Katalog Logam Mulia
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam yang berlaku untuk berbagai kepingan:
- 0,5 gram: Rp1.350.500
- 1 gram: Rp2.601.000
- 2 gram: Rp5.142.000
- 3 gram: Rp7.688.000
- 5 gram: Rp12.780.000
- 10 gram: Rp25.505.000
- 25 gram: Rp63.637.000
- 50 gram: Rp127.195.000
- 100 gram: Rp254.312.000
- 250 gram: Rp635.515.000
- 500 gram: Rp1.270.820.000
- 1.000 gram: Rp2.541.600.000 ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Basket |













