Perpres Tukin Baru Diterbitkan, Penyesuaian Berlaku untuk Seluruh Pangkat
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto. |
JAKARTA - Peningkatan kesejahteraan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai dieksekusi. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Pembaruan Instrumen Hukum
Kebijakan penyesuaian hak finansial ini dipisah ke dalam dua regulasi. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 secara khusus ditujukan untuk mengamodasi tata kelola tukin di lingkungan TNI. Di sisi lain, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak tukin pegawai di wilayah kerja Kemenhan. Kedua regulasi tersebut terpantau baru terbit dan dalam proses administrasi pengunggahan di pusat data JDIH Setneg.
Distribusi Kenaikan Berdasarkan Pangkat
Kenaikan penghasilan tambahan ini menyentuh struktur personel dari jenjang tertinggi hingga terbawah. Di kelas perwira tinggi, Kepala Staf Angkatan yang menyandang pangkat bintang empat kini mendapatkan tukin sebesar Rp48,61 juta setiap bulannya. Posisi pimpinan ini mengalami kenaikan dari ketetapan lama yang berada pada angka Rp37,81 juta per bulan.
Untuk perwira tinggi bintang tiga yang menempati pos Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan, besaran tukin ditetapkan menjadi Rp44,87 juta per bulan. Nilai ini terkerek naik dari regulasi tahun 2018 yang menetapkan hak tukin sebesar Rp34,9 juta.
Peningkatan untuk Prajurit Tamtama
Penyesuaian ini juga berdampak positif bagi barisan prajurit dengan kelas jabatan terendah di tubuh institusi militer. Prajurit dengan kelas jabatan 1 kini memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara kelas jabatan 2 dipastikan menerima Rp2,9 juta per bulan. Nominal ini secara resmi menggugurkan patokan lama pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang hanya memberikan tukin sebesar Rp1,9 juta dan Rp2 juta untuk kelompok kelas tersebut.
Agar hak finansial ini dapat segera disalurkan ke rekening seluruh pegawai dan prajurit, pihak Kemenhan serta Mabes TNI sedang mempercepat pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan. Aturan turunan tersebut nantinya akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













