Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  e-Sports

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus
Ilustrasi (net)
Rabu, 29 Juli 2026 12:57 WIB

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar. Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya, dengan sidang perdana yang telah digelar Senin (27/7/2026).

Perkara ini bermula dari sebuah insiden pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi Jumat (21/11/2025) lalu. Pemindahan dana tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi yang seluruhnya dikelola di bawah sistem perbankan tergugat. Dana tersebut diketahui mengalir ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar.

Kuasa hukum penggugat dari kantor Ismangun & Co, Andre Ismangun menyampaikan bahwa proses perpindahan dana tersebut tidak melalui prosedur standar. Ia menyoroti absennya tahapan Maker di dalam layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan kliennya.

"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," terang Andre.

Ia menilai transaksi itu semestinya otomatis tertolak karena sistem perbankan terikat oleh Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO). Regulasi yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 September 2025 tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta sistem deteksi penipuan.

Melalui gugatan ini, pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian ini mencakup mekanisme validasi transaksi, autentikasi, dan pengawasan terhadap pergerakan dana yang tidak wajar.

"Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww