Singgung Reputasi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Tuntut Kerugian Imateril
![]() |
| Roy Suryo. |
JAKARTA - Upaya hukum lanjutan ditempuh oleh Roy Suryo pasca-status penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah secara hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti kerugian senilai total Rp206 juta kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan yang mulai disidangkan, Rabu (29/7/2026) ini kembali diadili oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan. Substansi permohonan tidak hanya berkutat pada nominal angka, melainkan menggarisbawahi dampak psikologis dan sosial yang dialami pemohon akibat upaya paksa aparat penegak hukum.
Dampak Imateril dan Stigma Sosial
Dalam persidangan, tim advokasi memaparkan bahwa kliennya menanggung beban psikologis dan kecemasan berlebih. Pemberitaan media yang masif dinilai telah membentuk stigma negatif di tengah masyarakat. Posisi klien mereka sebagai mantan menteri dan mantan anggota legislatif membuat serangan terhadap kehormatan tersebut terasa lebih berat.
Atas dasar kalkulasi dampak sosial tersebut, pihak pemohon menetapkan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp100 juta. Nilai ini dianggap sebagai bentuk kompensasi minimal atas reputasi yang sempat tercoreng akibat penahanan yang belakangan dinilai tidak sah oleh putusan praperadilan jilid I.
Kompensasi Finansial Selama Penahanan
Selain beban mental, upaya paksa penahanan turut menghentikan aktivitas ekonomi pemohon. Kerugian materil diajukan sebesar Rp106 juta, yang meliputi hilangnya pendapatan harian konten kreator, beban biaya konsultasi kelembagaan, serta biaya operasional belasan pengacara selama mengawal kasus ini.
"Hilangnya pendapatan per hari bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta sehari," papar kuasa hukum.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Menjelang akhir pembacaan permohonan, tim pembela hukum membuat pernyataan sikap terkait peruntukan dana gugatan. Mereka menjamin bahwa tuntutan ini murni sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum lembaga negara, bukan untuk kepentingan finansial klien.
Mereka memastikan, apabila gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh hakim, seluruh dana akan diserahkan langsung ke lembaga sosial yang telah ditunjuk untuk mengelolanya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













