Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Singgung Reputasi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Tuntut Kerugian Imateril

Singgung Reputasi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Tuntut Kerugian Imateril
Roy Suryo.
Rabu, 29 Juli 2026 13:50 WIB

JAKARTA - Upaya hukum lanjutan ditempuh oleh Roy Suryo pasca-status penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah secara hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut ganti kerugian senilai total Rp206 juta kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Gugatan yang mulai disidangkan, Rabu (29/7/2026) ini kembali diadili oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan. Substansi permohonan tidak hanya berkutat pada nominal angka, melainkan menggarisbawahi dampak psikologis dan sosial yang dialami pemohon akibat upaya paksa aparat penegak hukum.

Dampak Imateril dan Stigma Sosial

Dalam persidangan, tim advokasi memaparkan bahwa kliennya menanggung beban psikologis dan kecemasan berlebih. Pemberitaan media yang masif dinilai telah membentuk stigma negatif di tengah masyarakat. Posisi klien mereka sebagai mantan menteri dan mantan anggota legislatif membuat serangan terhadap kehormatan tersebut terasa lebih berat.

Atas dasar kalkulasi dampak sosial tersebut, pihak pemohon menetapkan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp100 juta. Nilai ini dianggap sebagai bentuk kompensasi minimal atas reputasi yang sempat tercoreng akibat penahanan yang belakangan dinilai tidak sah oleh putusan praperadilan jilid I.

Kompensasi Finansial Selama Penahanan

Selain beban mental, upaya paksa penahanan turut menghentikan aktivitas ekonomi pemohon. Kerugian materil diajukan sebesar Rp106 juta, yang meliputi hilangnya pendapatan harian konten kreator, beban biaya konsultasi kelembagaan, serta biaya operasional belasan pengacara selama mengawal kasus ini.

"Hilangnya pendapatan per hari bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta sehari," papar kuasa hukum.

Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Menjelang akhir pembacaan permohonan, tim pembela hukum membuat pernyataan sikap terkait peruntukan dana gugatan. Mereka menjamin bahwa tuntutan ini murni sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum lembaga negara, bukan untuk kepentingan finansial klien.

Mereka memastikan, apabila gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh hakim, seluruh dana akan diserahkan langsung ke lembaga sosial yang telah ditunjuk untuk mengelolanya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww