Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
16 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Ditahan 20 Hari, Eks Jampidsus Menanti Progres Penyidikan Kejagung

Ditahan 20 Hari, Eks Jampidsus Menanti Progres Penyidikan Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Kamis, 30 Juli 2026 15:15 WIB

JAKARTA - Babak baru penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan kini berfokus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi Berjalan Alot

Rabu (29/7/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membeberkan, hanya saksi berinisial ATW yang datang memenuhi panggilan. ATW diketahui berprofesi sebagai penasihat hukum dari afiliasi DR.

Pendalaman Alat Bukti Kasus

Akibat ketidakhadiran satu saksi lainnya, penyidik harus melakukan penjadwalan ulang agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

"Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," terang Anang. Pihaknya memastikan proses pendalaman perkara tidak akan berhenti guna memperkuat struktur pembuktian kasus pencucian uang tersebut.

Jaminan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus ini mulai mencuat ke publik saat Ketua Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengumumkan penahanan Febrie, Jumat (24/7/2026).

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," bebernya.

Rudi belum bersedia membuka secara rinci kerangka kasus maupun potensi kerugian negaranya.

"Kasus TPPU," jawabnya singkat.

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa institusinya tetap menjamin asas praduga tak bersalah selama masa penyidikan.

"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww