Ditahan 20 Hari, Eks Jampidsus Menanti Progres Penyidikan Kejagung
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). |
JAKARTA - Babak baru penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan kini berfokus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan Saksi Berjalan Alot
Rabu (29/7/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membeberkan, hanya saksi berinisial ATW yang datang memenuhi panggilan. ATW diketahui berprofesi sebagai penasihat hukum dari afiliasi DR.
Pendalaman Alat Bukti Kasus
Akibat ketidakhadiran satu saksi lainnya, penyidik harus melakukan penjadwalan ulang agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
"Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," terang Anang. Pihaknya memastikan proses pendalaman perkara tidak akan berhenti guna memperkuat struktur pembuktian kasus pencucian uang tersebut.
Jaminan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini mulai mencuat ke publik saat Ketua Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengumumkan penahanan Febrie, Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," bebernya.
Rudi belum bersedia membuka secara rinci kerangka kasus maupun potensi kerugian negaranya.
"Kasus TPPU," jawabnya singkat.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa institusinya tetap menjamin asas praduga tak bersalah selama masa penyidikan.
"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













