Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Perbaiki Surat Dakwaan, JPU Kembali Limpahkan Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Perbaiki Surat Dakwaan, JPU Kembali Limpahkan Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kamis, 30 Juli 2026 15:42 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum resmi melimpahkan kembali berkas perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan sela majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelimpahan ulang perkara tersebut sepenuhnya didasari oleh ketetapan hakim. Pihak kejaksaan menggunakan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan untuk membenahi materi persidangan.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat memberikan keterangan, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, ia menerangkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menyusun ulang materi dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum acara.

"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," imbuhnya.

Pelimpahan ulang perkara terdakwa Dokter Tifa tersebut telah diregistrasi oleh pihak JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari Kamis (23/7/2026). Putusan sela ini membuat proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian pada saat itu.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menginstruksikan agar seluruh berkas perkara Dokter Tifa beserta barang bukti yang ada diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," urainya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Dokter Tifa yang mempermasalahkan keaslian ijazah Joko Widodo. Atas tindakannya, JPU menyusun dakwaan secara primair melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, ditambah dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta sejumlah pasal lain terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Beladiri
wwwwww