Perbaiki Surat Dakwaan, JPU Kembali Limpahkan Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
![]() |
| Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum resmi melimpahkan kembali berkas perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan sela majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelimpahan ulang perkara tersebut sepenuhnya didasari oleh ketetapan hakim. Pihak kejaksaan menggunakan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan untuk membenahi materi persidangan.
"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat memberikan keterangan, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, ia menerangkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menyusun ulang materi dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum acara.
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," imbuhnya.
Pelimpahan ulang perkara terdakwa Dokter Tifa tersebut telah diregistrasi oleh pihak JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari Kamis (23/7/2026). Putusan sela ini membuat proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian pada saat itu.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menginstruksikan agar seluruh berkas perkara Dokter Tifa beserta barang bukti yang ada diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," urainya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Dokter Tifa yang mempermasalahkan keaslian ijazah Joko Widodo. Atas tindakannya, JPU menyusun dakwaan secara primair melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, ditambah dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta sejumlah pasal lain terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri |













