Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  e-Sports

Dugaan Pemerasan Dua Klaster, Polisi Staf KPK Terlibat Kasus Pemalang

Dugaan Pemerasan Dua Klaster, Polisi Staf KPK Terlibat Kasus Pemalang
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: KPK)
Kamis, 30 Juli 2026 16:08 WIB

JAKARTA - Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyingkap fakta baru mengenai adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaganya menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap bupati tersebut, Kamis (30/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci bahwa perkara yang membelit Anom Widiyantoro terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh sang bupati terhadap anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara itu, klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang menargetkan Anom oleh oknum polisi tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," jelas Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari OTT ke-18 sepanjang tahun ini yang digelar pada 29 Juli 2026 lalu. Operasi tersebut sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2 miliar dan berujung pada penyegelan sejumlah fasilitas daerah. Total sebanyak 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, sebelum akhirnya 12 orang dibawa ke kantor pusat KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2026, Anom beserta tiga orang lainnya resmi tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye, menandakan status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka. Kini, lembaga antirasuah masih memusatkan perhatian pada penyidikan oknum anggota Polri tersebut guna memetakan potensi adanya korban pemerasan lain.

"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," tuturnya.

Budi memastikan bahwa insiden ini telah memicu introspeksi serius di tataran internal untuk memperketat langkah pencegahan secara sistemik dan individual.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:e-Sports
wwwwww