Giliran Pengusaha Tan Kian Diperiksa, Tim 9 Dalami TPPU Febrie Adriansyah
![]() |
| Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). |
JAKARTA - Upaya pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus dikebut. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi, Kamis (30/7/2026).
Dua di antara saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah figur pengusaha, yakni pebisnis properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang yang sering disapa Ferry Boboho.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono membenarkan agenda pemanggilan tersebut sesaat sebelum memasuki Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Iya, Tan Kian diperiksa," cetusnya.
Konfirmasi Identitas Saksi
Rudi merinci bahwa jumlah keseluruhan pihak yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada hari ini mencapai belasan orang. Pihaknya berjanji akan menyerahkan daftar lengkap nama saksi kepada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) agar dapat diakses publik.
"Kalau tidak salah sepuluh, termasuk Tan Kian. Ferry Hongkiriwang pemeriksaannya masih berlangsung. Saya juga baru datang," jelas Rudi.
Kebijakan Keamanan Tahanan
Sementara proses penyidikan terus bergulir, keberadaan tersangka Febrie Adriansyah dipastikan berada dalam pengawasan ketat. Kejagung memutuskan untuk menitipkan eks Jampidsus tersebut di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Keputusan ini bertolak dari kebutuhan untuk melindungi tersangka yang memiliki rekam jejak menangani kasus-kasus sensitif bernilai besar.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," tegas Rudi. Selain keamanan, langkah ini bertujuan memperkuat akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.
Fasilitasi penitipan tahanan ini mendapat respons terbuka dari lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026) menyampaikan bahwa kebijakan antarlembaga ini lumrah terjadi dalam penanganan perkara khusus.
"Sebelumnya ada, memang ada. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ungkap Budi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













