Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Sah! Program Makan Bergizi Boleh Pakai APBN 2026, MK Beri Tenggat Transisi 2028

Sah! Program Makan Bergizi Boleh Pakai APBN 2026, MK Beri Tenggat Transisi 2028
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 30 Juli 2026 17:38 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Lewat putusan terbarunya, MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan transisi pemisahan dana MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028.

Instruksi Pemisahan Anggaran

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Hakim MK Suhartoyo menyebut bahwa langkah pemisahan ini diperlukan agar dana operasional murni untuk pendidikan tidak terganggu oleh program gizi tersebut.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," tutur Hakim MK Suhartoyo.

Ia menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi kementerian terkait untuk mematuhi aturan tersebut.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," tambahnya.

Status Pelaksanaan Tahun 2026

Meski demikian, MK tidak membatalkan pelaksanaan program yang sudah berjalan. Penggunaan APBN 2026 untuk membiayai program MBG dinyatakan sah karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Enam Bulan Perjalanan Kasus

Penetapan yurisprudensi ini melalui proses persidangan yang cukup panjang. Sejak permohonan pertama kali diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Senin (3/2/2026), MK langsung merespons dengan menggelar pemeriksaan pendahuluan pekan berikutnya.

Tahap pembuktian menjadi fase yang paling krusial. Majelis hakim tercatat memanggil perwakilan DPR dan Presiden untuk memberikan keterangan resmi, Rabu (11/3/2026) dan Selasa (14/4/2026). Keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Presiden, maupun DPR terus digali secara maraton hingga persidangan terakhir, Rabu (1/7/2026), sebelum akhirnya majelis hakim merumuskan putusan final ini.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww