Cegah Manipulasi Dokumen, Izin Angkut Satwa Liar Wajib Lewat PeSATS
![]() |
| Laman Pesats. (foto: tangkapan layar) |
JAKARTA - Praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) kerap memanfaatkan celah pemalsuan dokumen pada sistem manual. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerapkan digitalisasi sistem perizinan berbasis elektronik melalui PeSATS yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan aspek ketertelusuran peredaran spesies di alam sekaligus memutus rantai manipulasi dokumen pengangkutan.
Tutup Celah Pemalsuan
Peralihan dari proses manual ke sistem elektronik memberikan pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap lalu lintas satwa dan tumbuhan.
"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup," tegas Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir, Jumat (31/7/2026).
Tolak Otomatis Permohonan Tanpa Kuota
Sistem PeSATS dirancang untuk membaca data kuota secara langsung atau seketika. "Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut," paparnya.
Ia menambahkan, ketertelusuran sangat krusial dalam perlindungan satwa. "Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam," urainya.
Pembenahan Kanal Pengaduan
Selain memperkuat fungsi pengawasan, digitalisasi turut memangkas waktu penerbitan SATS-DN menjadi satu hingga tiga hari kerja, serta SATS-LN menjadi sekitar 60 menit.
Untuk memastikan perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan efektif, Direktorat KSG berkomitmen melakukan penyempurnaan melalui stabilitas sistem dan optimalisasi kanal pengaduan bagi masyarakat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli |













