Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

Berlaku Mulai 17 Agustus, Pengukuran Tanah Sistem Antrean Cukup 12 Hari

Berlaku Mulai 17 Agustus, Pengukuran Tanah Sistem Antrean Cukup 12 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Sabtu, 01 Agustus 2026 19:58 WIB

JAKARTA - Transformasi layanan publik di sektor pertanahan digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mematok target penyelesaian pengukuran tanah paling lambat 12 hari. Ketentuan tata waktu yang baru ini akan beroperasi penuh secara nasional pada 17 Agustus 2026 melalui skema Pengukuran Terjadwal.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menerangkan bahwa masyarakat akan mendapat kepastian jadwal pelayanan saat mengajukan permohonan. Pemohon hanya akan menjalani masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah aset tanah diukur, tahap penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) wajib dirampungkan dalam tenggat waktu lima hari.

"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Mekanisme pemrosesan berkas ini menggunakan pendekatan first in, first out. Setiap pengajuan akan dikerjakan sesuai urutan masuk agar proses pengukuran tanah berjalan lebih adil, transparan, dan tidak ada lagi ketidakpastian jadwal bagi masyarakat.

Bagi pemohon yang memiliki urgensi penyelesaian lebih cepat, instansi pertanahan juga membuka opsi layanan premium. Layanan percepatan ini dapat diaktifkan dengan membayarkan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah pemangkasan waktu urusan birokrasi ini tidak hanya berlaku pada pengukuran, tetapi juga pada proses peralihan hak atas tanah yang kini ditetapkan selesai dalam 10 hari kerja. Perhitungan 10 hari tersebut dimulai setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dituntaskan.

Distribusi waktu layanan tersebut mencakup tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan akta jual beli, serta lima hari alokasi waktu untuk kelengkapan berkas dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pihak pemohon.

Sebagai solusi atas kemacetan proses verifikasi BPHTB yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah, Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN akan menyusun Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Tiap jajaran Kantor Pertanahan di wilayah juga diinstruksikan segera mengikat kerja sama dengan otoritas daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan kecepatan verifikasi BPHTB dan menghubungkan pangkalan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik masyarakat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Voli
wwwwww