Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU di Kediaman Febrie Adriansyah
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Antara/Darryl Ramadhan) |
JAKARTA - Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Upaya paksa ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kegiatan penyidikan lapangan itu menyasar sebuah rumah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jumat (31/7/2026). Aparat hukum menyisir lokasi selama tiga jam untuk mencari jejak rekam transaksi maupun berkas terkait kasus tersebut.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna lewat siaran pers, Sabtu (1/8/2026).
Dalam operasi malam tersebut, aparat membawa sejumlah dokumen penting. "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," paparnya.
Terkait detail berkas yang dibawa, Anang menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari proses kelengkapan alat bukti. Pihaknya berkomitmen untuk meneruskan penyidikan dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum yang mengikat.
Penindakan ini berakar dari langkah Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU. Kasus ini mulai disidik secara resmi sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Senin (20/7/2026).
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan sesudah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Polri. Dalam serah terima tersebut, turut diserahkan barang bukti bernilai tinggi berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Di samping sprindik TPPU tersebut, pihak kejaksaan juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan tambahan hasil pengalihan dari kepolisian. Sprindik Nomor 43 diterbitkan guna mengusut indikasi korupsi dan pencucian uang di PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 menargetkan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diyakini menjadi biang keladi pemadaman listrik massal, dan Sprindik Nomor 45 khusus menelusuri korupsi serta TPPU dalam lingkup penanganan kasus PT Asabri.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













