Tegas, KPK Proses Pidana Staf Internal Terkait Kasus Pemalang
![]() |
| Tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK) |
JAKARTA - Terbongkarnya keterlibatan oknum internal dalam pusaran kasus korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memicu langkah cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini memastikan akan menjatuhkan sanksi pidana secara maksimal kepada anggotanya yang terbukti menyelewengkan kewenangan, termasuk oknum anggota Brimob Polri, Iptu Setya Budi Dias.
Setya Budi yang selama ini menempati posisi Staf Administrasi KPK diduga kuat menjadi bagian dari skema pemerasan pengurusan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Dan terbukti saat ini kita juga fair bahwa kita juga ketika kita menemukan juga kita akan proses baik itu yang menyangkut pegawai KPK tentunya oknum ya kita akan proses baik secara pidananya, etik dan disiplin," paparnya, Jumat (31/7/2026).
Evaluasi Kebocoran Operasi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengamanan informasi. Ia tidak menampik adanya rentetan kejadian bocornya informasi operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah, termasuk di Langkat beberapa waktu lalu.
"Itu juga saya sempat sampaikan di saat-saat konpers juga bahwa kita juga akan terus melakukan evaluasi dan itu tidak kita diamkan," jelasnya. Momentum penangkapan oknum internal ini diyakini menjadi titik terang untuk membersihkan lembaga dari celah kebocoran operasional.
Kronologi Pertemuan Tiga Pihak
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan OTT yang dilaksanakan KPK, Selasa (28/7/2026). Bupati Anom melalui orang kepercayaannya, Gus Haris, diduga mengumpulkan dana sebesar Rp1,98 miliar dari kepala perangkat daerah dan rekanan proyek.
Sebagian uang tersebut diduga disiapkan sebagai investasi ilegal untuk mengamankan posisi sang bupati dari radar KPK. Gus Haris kemudian dipertemukan dengan Lilik Budi Suprianto, yang tidak lain adalah ayah dari Setya Budi Dias. Mereka mengadakan tiga kali pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang untuk menyepakati transaksi perkara.
Lilik diduga meminta uang jaminan operasional sebesar Rp2 miliar kepada kubu bupati. Dari kesepakatan tersebut, Gus Haris telah merealisasikan penyerahan uang sejumlah Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara sisa dana yang terkumpul masih dalam proses pelacakan aset oleh penyidik KPK.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | e-Sports |













