Pengamat Minta Regulasi RUU Perampasan Aset Seimbangkan Kekuatan Negara dan Hukum
![]() |
| Perampasan aset korupsi. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini) |
JAKARTA - Elemen masyarakat didorong untuk mengambil peran aktif dalam mengawal proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah pengawasan ini mutlak diperlukan guna memastikan regulasi tersebut ampuh dalam mengejar hasil kejahatan, namun tetap memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026). Ia secara khusus meminta publik agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi simpang siur yang beredar terkait rancangan aturan tersebut. Berdasarkan dinamika di Komisi III DPR RI, RUU ini masih berada pada tahap harmonisasi, di mana para anggota dewan terus menyerap masukan masyarakat kendati berada di masa reses.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," papar Hardjuno.
Ia menilai kehati-hatian pihak Komisi III sangat beralasan. Kebijakan merampas aset tanpa adanya putusan pidana terlebih dahulu memerlukan kerangka hukum yang kuat agar tidak membuka celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," tambahnya.
Hardjuno sepakat bahwa paradigma hukum harus diubah dari yang sebelumnya hanya mengejar hukuman badan, menjadi fokus pada pemulihan aset secara maksimal tanpa melabrak prinsip-prinsip dasar konstitusi negara.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













