'Banyak Pengalaman', Habiburokhman Harap Masukan Tokoh Hukum Perkaya Draf
![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). |
JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Agenda yang berlangsung di masa reses ini menghadirkan dua pengacara senior, yakni Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, untuk menjaring masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kehadiran kedua praktisi hukum itu akan memberikan kontribusi positif terhadap substansi aturan yang tengah digodok.
"Kami berterima kasih kepada dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman, asam dan garam dalam penegakan hukum ya," ujar Habiburokhman.
Pihaknya berupaya menyerap aspirasi seluas-luasnya dari berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan draf undang-undang ini, termasuk melakukan kunjungan ke beberapa provinsi.
"Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Jadi di masa reses ini kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan lampu hijau bagi Komisi III untuk meneruskan pembahasan beleid ini di luar masa sidang. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," terang Dasco.
Langkah ini didukung penuh oleh pimpinan dewan untuk membuktikan kinerja legislatif merespons aspirasi publik.
"Karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













