Alasan Hapus Kerja Paksa, Kebijakan Tarif Trump Ditolak 25 Negara Bagian
![]() |
| Presiden AS Donald Trump. |
JAKARTA - Kebijakan perdagangan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengenakan tarif impor terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi berujung pada gugatan hukum. Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat dari faksi Demokrat membawa perkara ini ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat untuk membatalkan aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Berdasarkan aturan baru, pemerintah pusat mematok tarif impor antara 10 hingga 12,5 persen. Kebijakan ini memiliki cakupan yang sangat luas karena memengaruhi 99,4 persen nilai impor Amerika Serikat secara keseluruhan. Pihak Gedung Putih berdalih langkah ini diambil untuk memberantas praktik kerja paksa di dalam rantai pasok global, sebagai pengganti atas kebijakan tarif global 10 persen yang sudah kedaluwarsa 24 Juli lalu.
Dalam dokumen gugatannya, pihak penggugat menyatakan pemerintahan Trump memakai Section 301 Trade Act 1974 sebagai dasar penetapan tarif. Namun, dalih kerja paksa tersebut dianggap sekadar cara untuk mengaktifkan kembali kebijakan tarif luas yang sebelumnya gagal diterapkan. Pemerintah juga dituding bertindak sewenang-wenang karena penyelidikan aturan ini hanya dilandaskan pada tiga produk terkait dugaan kerja paksa, serta mengabaikan prosedur hukum dengan tidak menampung masukan dari publik dan negara terdampak.
India menjadi contoh nyata dari penerapan aturan ini. Negara tersebut menjadi satu dari 17 negara yang dijatuhi tarif sebesar 10 persen. Washington sebelumnya merencanakan tarif 12,5 persen bagi India, namun merevisinya setelah New Delhi mengeluarkan larangan impor barang produksi tenaga kerja paksa melalui pembaruan kebijakan perdagangan luar negerinya 14 Juni lalu.
Gubernur New York, Kathy Hochul dan Jaksa Agung New York, Letitia James menjadi ujung tombak koalisi negara bagian yang meminta pengadilan menyatakan kebijakan Trump sebagai tindakan ilegal.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," jelas James.
Ia juga menolak alasan yang digunakan pemerintah pusat untuk membenarkan tindakan sepihak tersebut. "Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang diinginkannya," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung California, Rob Bonta mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan warga sipil di sektor ekonomi dasar. "Tarif adalah pajak, dan rakyat Amerika tidak dapat dan tidak seharusnya menanggung biaya tambahan yang timbul dari kebijakan ekonomi Presiden yang gagal dan ilegal, tidak peduli seberapa besar keinginan Presiden agar mereka menanggungnya," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Ekonomi, Basket, DKI Jakarta |













