Sentil Kemenhub soal Delay, Hakim MK: Konsumen Harus Dilindungi
![]() |
JAKARTA - Ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan penerbangan yang kerap menunda jadwal (delay) dipertanyakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah tidak condong membela maskapai dan mulai menaruh perhatian penuh pada pemenuhan hak-hak konsumen.
Arahan ini disampaikan Saldi dalam sidang uji materi perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tegasnya di ruang sidang.
Hak Mendapatkan Layanan Penuh
Menurut Saldi, pemberian makanan atau minuman ringan saat terjadi keterlambatan jadwal terbang belum menjawab esensi hak konsumen. Ia menekankan bahwa penumpang membeli tiket berdasarkan perhitungan waktu yang spesifik.
"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," terangnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap transaksi tiket pesawat mengikat maskapai untuk memberikan pelayanan sesuai janji.
"Jadi bukan soal kompensasinya berupa ada makanan, minuman dan segala macamnya. Tapi clear. Kan orang beli tiket sebuah penerbangan itu punya ratio sendiri-sendiri," sambungnya.
Pemenuhan janji layanan menjadi indikator utama kepercayaan konsumen terhadap industri penerbangan nasional.
"Agar apa? Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," rincinya.
Klarifikasi Aturan Keterlambatan
Untuk memastikan negara hadir, Saldi meminta Kementerian Perhubungan menunjukkan bukti penegakan aturan terhadap maskapai yang melanggar.
"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," pintanya.
Sementara itu, pihak pemohon yang terdiri dari Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, dan beberapa warga lainnya meminta MK merombak pemaknaan Pasal 170. Mereka menuntut besaran ganti rugi keterlambatan dihitung secara proporsional berdasarkan durasi dan jarak tempuh.
Selain itu, pemohon meminta MK mengabulkan uji materi Pasal 176 agar seluruh pihak yang dirugikan, termasuk pengirim kargo dan ahli waris, dapat melayangkan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri wilayah Indonesia menggunakan instrumen hukum nasional.***













