Menkeu: 'Tidak Tepat Ubah Posisi BI di Tengah Situasi Saat Ini'
![]() |
| Menteri Keuangan yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi. |
JAKARTA - Kabar mengenai rencana penempatan Bank Indonesia (BI) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tanggapan dari pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu tersebut dan menyebut pembahasan ini terlalu cepat dimunculkan.
Pemerintah memandang perubahan sistem struktur lembaga keuangan bukan pilihan yang pas untuk saat ini.
"Enggak, yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita bilang seperti itu," tuturnya usai konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sinergi Empat Lembaga
Alih-alih merombak wewenang, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menitikberatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat. Ia menilai situasi saat ini menuntut perbaikan kinerja secara menyeluruh dari lembaga yang ada.
"Jadi begini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik jika mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. Kita berkoordinasi lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu saja yang dikejar," rincinya.
Terkait kedudukan dan independensi BI, ia menyebut pengawasan lintas lembaga diperbolehkan asalkan transparan.
"Saya pernah tanya ke DPR kenapa ada situasi seperti itu. Mereka bilang, kalau Menteri Keuangan atau Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Tapi selama dijalankan secara transparan, tidak ada masalah," tambahnya.
Batasan Wewenang Danantara
Sebagai Ketua KSSK, ia juga mengklarifikasi status Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diundang dalam rapat koordinasi. Danantara hadir atas arahan Presiden hanya sebatas memberikan sudut pandang dunia usaha, tanpa andil dalam menetapkan kebijakan.
"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Sebab, pada waktu mengambil keputusan, hanya empat principal dari KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan mereka sebagai pengambil keputusan," jelasnya di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).
Masukan dari entitas pengelola bisnis besar ini dinilai bermanfaat sebagai basis informasi bagi regulator, yakni Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ketika mereka memberi masukan, itu boleh. Hal itu memperkaya informasi ketika Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS mengambil keputusan," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Voli, Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













